Bagi Sekolah yang ingin belanja di Pustaka Aulia melalui siplah.blibli.com silahkan membaca ketentuan di bawah ini dengan seksama.
- Jika Penerbit ingin melakukan pendaftaran buku dengan SK kelayakan yang diterbitkan sebelum tahun 2015 dan SK dari Kementerian Agama dan/atau Pemerintah Daerah atau buku buku SMK, maka penerbit yang bersangkutan harus bersurat ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud melalui email buku@kemdikbud.go.id dan dapat menghubungi melalui nomor (021) - 3806229.
- PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
- Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta.
- Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
- Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
- Prosedur jika terjadi kendala login :
- Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori siplah
dengan judul Ketentuan Belanja Pustaka Aulia Di Siplah.blibli.com. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pustakaulia.blogspot.com/2020/04/ketentuan-belanja-pustaka-aulia-di.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
admin -
Minggu, 05 April 2020
Belum ada komentar untuk "Ketentuan Belanja Pustaka Aulia Di Siplah.blibli.com"
Posting Komentar